Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

GAMPANG! Cara Bayar BPJS Menunggak Sampai 20 Bulan

zooba.ID - BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Bayar Tunggakan BPJS 20 Bulan Lebih dari Setahun

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Perlu diketahui, undang-undang menyebutkan bahwa keanggotaan BPJS tidak bisa dihentikan. BPJS akan melekat pada NIK, sedangkan NIK adalah nomor pengenal kita. Ketika nanti kita akan bekerja, sekolah atau apapun sekarang akan dikaitkan dengan BPJS ini. Nah lho!

Dalam perkembangannya, sistem BPJS akan menonaktifkan peserta yang menunggak pembayaran atau terlambat membayar lebih dari tanggal 10 tiap bulannya. Jika kita akan menggunakan kartu BPJS di layanan kesehatan, maka kita akan ditolak karena hal itu. Maka, langkah yang bisa kita lakukan adalah membayar preminya. Setelah itu kartu BPJS akan bisa digunakan lagi.

Eits, tidak semudah itu. Modus ini banyak dilakukan oleh oknum-oknum dahulu. Mereka membuat kartu BPJS untuk tindakan medis berat, setelah itu tidak lagi disetori. Tentu ini akan memberatkan negara. Sehingga BPJS mulai menerapkan sanksi bagi peserta yang terlambat membayar yaitu sanksi Denda RITL atau Rawat Inap Tingkat Lanjut. Sanksi RITL ini adalah sejumlah denda yang akan diterapkan berdasarkan lamanya menunggak jika si peserta menjalani rawat inap.

CARA MEMERIKSA TAGIHAN BPJS

Untuk mengetahui berapa premi yang harus kita bayarkan, maka langkahnya adalah memeriksa tagihan kita. Ada beberapa cara yang bisa digunakan untuk memeriksa tagihan BPJS. Yaitu:
1. Melalui Situs BPJS Kesehatan (Lihat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/)
2. Melalui Aplikasi BPJS Mobile (download di Playstore)
3. Melalui Payment Point (Seperti Indomaret, Alfamart atau POS Indonesia)
Dalam 1 KK, kita cukup bertanya 1 nomor BPJS saja, sehingga tagihan untuk KK itu bisa diperiksa. Jadi, misal dalam KK berisi 4 orang, maka cukup periksa salah satu, maka tagihan akan keluar untuk 4 orang itu. Jadi, tidak bisa kita membayar tagihan hanya untuk 1 orang saja.

CARA MEMBAYAR TAGIHAN BPJS LEBIH DARI SETAHUN

Untuk pembayaran BPJS yang telat membayar premi, maka bisa kita lakukan melalui ATM atau Payment Point seperti Indomaret dan Alfamart. Untuk penunggak kurang dari 24 bulan, maka cara mengaktifkan kartunya tinggal membayar keseluruhan premi, lalu keanggotaan akan aktif kembali. Dalam kasus saya, saya pernah membayarkan premi BPJS selama 20 bulan. Dahulu, adik saya membuat BPJS karena akan masuk kuliah sebagai syarat penerima beasiswa Bidikmisi. Dia menggunakan KK keluarga yang berisi 4 orang. Tapi setelah itu, tidak disetori, meskipun kelas 3 tetapi tetap saja 20 bulan x iuran kelas 3 x 4 orang hasilnya kurang lebih 2 juta rupiah. Sedangkan untuk penunggak yang lebih dari 2 tahun harus datang langsung ke kantor BPJS untuk mengaktifkan keanggotaan.

APAKAH KENA DENDA BPJS AKIBAT PEMBAYARAN TELAT 20 BULAN?

Dalam hal pembayaran premi, selama 20 bulan tidak dikenai denda. Artinya kita hanya membayar biaya premi per bulan dikalikan berapa bulan kita menunggak. Denda baru diberlakukan jika yang bersangkutan melakukan rawat inap. Denda RITL ini akan berlaku selama 45 hari setelah pelunasan tunggakan. Jadi, sebaiknya kartu digunakan setelah 45 hari agar kamu tidak terkena denda. Dan, bayarlah premi BPJS tepat pada waktunya.

Demikain artikel ini. Jadi, gampang ya ternyata membayar tunggakan PBJS 20 bulan! Semoga dengan pemerintahan yang baru, sistem BPJS akan semakin baik. (zooba.ID)

Post a Comment for "GAMPANG! Cara Bayar BPJS Menunggak Sampai 20 Bulan"