Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Hindari Denda RITL BPJS yang Menunggak atau Telat Bayar

zooba.ID - Tanggal 1 juli 2016 dikeluarkan peraturan mengenai denda keterlambatan,  dari mulai tanggal tersebut denda keterlambatan resmi dihapus, sehingga walaupun peserta terlambat membayar iuran, peserta bpjs kesehatan tidak akan terkena denda keterlambatan.

Cara menghindari denda BPJS terbaru

Namun meskipun denda dihapus peserta bpjs tetap memiliki kewajiban harus membayar iuran tepat waktu, sesuai dengan peraturan presiden no. 19 tahun 2016, peserta atau pemberi kerja wajib membayar iuran jaminan kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya. jika iuran terlambat dibayarkan minimal 1 bulan dari tanggal 10, maka kepesertaan akan dinonaktifkan, itu artinya kartu bpjs tidak akan bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs sampai semua tunggakan dilunasi.

Ketika para penunggak melunasi tunggakan mereka menerima pesan pemberitahuan: "anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut  dari tanggal.....", apa maksud pemberitahuan tersebut ?

Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut (RITL) BPJS Kesehatan

Dikutif dari lapor.go.id, pihak bpjs menjelaskan:
"dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran iuran jaminan kesehatan lebih dari 1 (satu) bulan sejak tanggal 10 (sepuluh). penjamin diberhentikan sementara,bila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperoleh"

CARA MENGHINDARI DENDA RITL BPJS

Pertama
Untuk menghindari Denda RITL yang perlu anda lakukan adalah membayar premi BPJS tepat waktu maksimal tanggal 10 tiap bulannya. Dengan melakukan ini, status kepesertaan anda akan senantiasa aktif dan tidak bermasalah. Ini adalah cara yang paling efektif.

Kedua
Gunakan untuk melakukan pengobatan rawat jalan. Pengobatan rawat jalan tidak terkena denda RITL. Sehingga anda bisa tetap menggunakan BPJS tersebut.

Ketiga
Jika ternyata harus melakukan tindakan medis yang memerlukan rawat inap, maka pastikan di tanggal yang tidak terkena denda RITL. Yaitu setelah 45 hari dari pelunasan.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Cara Hindari Denda RITL BPJS yang Menunggak atau Telat Bayar"