JUKNIS LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA
Juknis
/ Panduan Lomba penghargaan Anugrah Konstitusi Tahun 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK. Salah
satu komponen bangsa yang dipandang
penting untuk mendapat pemahaman
mengenai MK adalah
Guru Pendidikan Pancasila
dan Kewarganegaraan (PPKn). Hal
ini antara lain
berdasar pertimbangan bahwa ada
keterkaitan erat antara MK dengan Guru PPKn tersebut, yakni MK mendorong terwujudnya budaya sadar
berkonstitusi sedangkan para Guru PPKn dapat menjadi pihak yang mendidik
peserta didik agar menjadi anak-anak
bangsa yang memiliki
budaya sadar berkonstitusi. Dengan langkah ini diharapkan bangsa
Indonesia dipenuhi oleh masyarakat dan aparatur penyelenggara Negara/pemerintah
yang memiliki budaya sadar berkonstitusi.
Atas dasar pemikiran itu, MK
memandang penting melakukan kerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk
menyelenggarakan kegiatan Pendidikan
Kesadaran Berkonstitusi dan pemberian penghargaan Anugrah Konstitusi bagi Guru PPKn
yang berhasil melaksanakan pendidikan
kesadaran berkonstitusi, baik yang berada
di bawah pembinaan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama dan
pemberian penghargaan “Anugerah
Konstitusi”.
Juknis
/ Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK inl
dibuat dalam rangka untuk memberikan panduan bagi penyelenggara dan calon
peserta untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan ini. Adapun tujuan
dibuatnya Juknis / Panduan / Pedoman ini adalah untuk tujuan untuk: 1) Menjelaskan
tentang kriteria, prosedur dan mekanisme penyelenggaraan pemilihan Guru PPKn
penerima Anugerah Konstitusi. 2) Menjadi acuan bagi peserta dan penyelenggara pemilihan Guru PPKn penerima
Anugerah Konstitusi pada semua tahapan seleksi.
Peserta Lomba penghargaan
Anugrah Konstitusi Tahun 2018, berdasakan Juknis /
Panduan / Pedoman penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK adalah
sebagai berikut:
1. Guru Sekolah Dasar (SD)/Madrasah
Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan
Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik
PNS atau bukan PNS, yang
bertugas pada satuan
pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan Kementerian Agamadari provinsi seluruh Indonesia.
2. Melaksanakan tugas
sebagai Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan.
Persyaratan Administratif Peserta
Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1.
Mempunyai kualifikasi Akademik paling kurang S1/DIV.
2.
Guru PPKn atau Guru kelas untuk SD/MI yang berstatus PNS atau bukan PNS
(GTY) serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah atau
sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah atau sedang dalam
transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
3.
Mempunyai masa kerja sebagai Guru PPKn dan/atau Guru kelas untuk SD/MI
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan atau
Surat Penugasan dari
Penyelenggara Pendidikan/Kepala Sekolah dengan melampirkan bukti fisik.
4.
Aktif melaksanakan proses pem belajaran PPKn, dibuktikan deng an surat penugasan
dari Kepala Sekolah.
5. Belum pernah
menjadi Juara 1, 2, dan 3
Anugerah Konstitusi dari Mahkamah
Konstitusi serta belum
pernah menjadi grand
finalis Anugerah Konstitusi pada Tahun 2017.
6.
Belum pernah dikenai
hukuman di siplin atau
tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin (surat keterangan
dari Kepala Sekolah) dengan
diketahui oleh Kepala
Cabang Dinas/UPTD atau Kepala
Dinas Pendidikan atau
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota.
Kriteria Penilaian dalam Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018
1.
Guru PPKn yang unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan profesional.
a.
Kompetensi pedagogik tercermin
dari tingkat pemahaman
Guru PPKn terhadap peserta
didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil be lajar, dan pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian Guru
PPKn yang mantap,
stabil, dewasa, arif,
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak
mulia.
c.
Kompetensi sosial tercermin
dari kemampuan Guru PPKn untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d.
Kompetensi profesional tercermin
dari tingkat penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam oleh Guru PPKn, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan
yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi
keilmuannya.
2.
Guru PPKn yang berhasil
melaksanakan pendidikan kesadaran berkonstitusi bagi peserta didik,
teman sejawat, dan masyarakat dalam pengembangan profesi,
serta berperan aktif
di organisasi profesi pendidikan/ asosiasi profesi.
3.
Guru PPKn yang berhasil membimbing pembentukan sikap peserta didik hingga
mencapai prestasi dan
berhasil membentuk kesadaran berkonstitusi di berbagai kegiatan.
4.
Guru PPKn yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
a.
Pembaruan (inovasi) dalam
pembelajaran PPKn (Perangkat Pembelajaran, Pendekatan/Strategi/Metode, media
pembelajaran, sistem penilaian);
b.
Penulisan buku, hasil kajian, evaluasi, penelitian, atau essay tentang PPKn.
c.
Pembinaan kesadaran berkonstitusi
di masyarakat, baik
sebagai pribadi, melalui organisasi
profesi, organisasi kemasyarakatan, maupun wadah lainnya.
Selengkapnya Silahkan
download Panduan / Pedoman
penyelenggaraan Anugerah Konstitusi 2018 bagi
Guru PPKn SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK ----- Klik Download JUKNIS LOMBA Di Sini
Demikian info tentang Lomba Anugrah Konstitusi Guru PPKn SD/MI
SMP/MTS SMA/SMK/MA/MAK Tahun 2018, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Sumber: ainamulyana.blogspot.com
Post a Comment for "JUKNIS LOMBA ANUGERAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN TINGKAT NASIONAL TAHUN 2018 UNTUK GURU SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA"